Pro

Pro - Kontra Transportasi Berbasis Online

Baru - baru ini saya dibuat heran gara - gara pro - kontra transportasi berbasis online ini oleh Kemenhub. Larangan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, “Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Baiklah, itu alasannya kenapa pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 dibuat. Namun beberapa saat kemudian Menteri Jonan sendirilah yang mencabut pelarangan ojek online tersebut, alasannya karena mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Menurut opini saya, pro - kontra ini mungkin ada maksud tersembunyi di dalamnya. Kenapa begitu ? Kalau mau menerapkan aturan UU No. 22 Tahun 2008 ini kenapa tidak diterapkan saat pertama kali Ojek tradisional ada/muncul ?. Mengapa malah menerapkan peraturan ini saat transportasi online ini mulai diterima masyarakat banyak ? terlebih lagi saat transportasi ini dinilai membantu mengurangi tingkat pengangguran di masyarakat ?.

Berita pertama pelarangan gojek sejenisnya dinilai oleh Kemenhub karena tidak memenuhi UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada intinya pelarangan ini terjadi karena belum adanya aturan, nah sekarang tolonglah dibuat aturannya yang jelas agar masyarakat tidak resah atas statemen - statemen yang “mungkin” kurang pro rakyat. Bila dimungkinkan sekalian di payungi hukum transportasi berbasis online yang menurut saya adalah solusi kreatif ditengah kebutuhan masyarakat yang kian tinggi untuk transportasi cepat, begitu juga untuk meminimalisir adanya kesenjangan bagi gojek dan ojek tradisional.

Negara kita adalah negara hukum, bila terdapat kekosongan di dalamnya tentunya para pemegang kekuasaan patut mengisi kekosongan tersebut dengan bijaksana. Masyarakat kita membutuhkan Kejelasan Aturan / Kepastian Hukum, bukan Buramnya Aturan / Keraguan Hukum. Oleh karena itu, jangan sampai masalah ini suatu saat muncul lagi karena kata - kata “…Sampai Transportasi publik telah terpenuhi dengan layak…“. Dan jangan sampai mengganggu hajat hidup orang dari gojek dan sejenisnya. (EJS)

Sumber Gambar : http://cdn.tmpo.co/data/2015/12/03/id_460359/460359_620.jpg

Sumber Berita:

  • http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151217223917-20-98990/pemerintah-resmi-larang-layanan-ojek-daring-beroperasi/
  • http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/18/173728869/menteri-jonan-cabut-larangan-ojek-online